Perencanaan pembangunan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah proses yang dilakukan untuk mengalokasikan dan memanfaatkan sumber daya desa secara berkelanjutan. Perencanaan ini melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat secara partisipatif