PERENCANAAN DESA

Perencanaan pembangunan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah proses yang dilakukan untuk mengalokasikan dan memanfaatkan sumber daya desa secara berkelanjutan. Perencanaan ini melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat secara partisipatif

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, yaitu:
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 8 tahun
  • Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 tahun 
     

Berikut Dokumen Perencanaan Desa Dongkala

Scroll to Top