
Musyawarah Desa dilakukan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014, diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Berikut Beberapa Mengenai Musyawarah di desa berdasarkan permendagri nomor 114 tahun 2014:
- Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes (Pasal 8)
- Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota (Pasal 10).
- Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Pengkajian Keadaan Desa (Pasal 12).
- Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penggalian gagasan dalam Musyawarah Dusun atau Wilayah (Pasal 15, Ayat (2))
- Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa (Pasal 17).
- Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penyampaian hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, dan hasil Penggalian gagasan dalam Musyawarah Dusun atau Wilayah kepada Kepala Desa (Pasal 18, Ayat (1)).
- Musyawarah Desa tentang Penyampaian hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, dan hasil Penggalian gagasan dalam Musyawarah Dusun atau Wilayah oleh Kepala Desa kepada BPD (Pasal 18, Ayat (2)).
- Musyawarah Desa tentang Pembahasan penyampaian kepala desa tentang Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, dan hasil Penggalian gagasan dalam Musyawarah Dusun atau Wilayah (Pasal 20, 21, dan 22).
- Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penyusunan Rancangan RPJMDes (Pasal 23).
- Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penyampaian Rancangan RPJMDes kepada Kepala Desa (Pasal 23).
- Musrenbang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 25 dan 26).
- Musrenbang Desa Pembahasan dan Menyepakati Perdes Rencana Pembangnna Jangka Menengah Desa (Pasal 27).
- Musrenbang Desa Pembahasan dan Menyepakati Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 28).
Demikian informasi tentang musyawarah di Desa berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014