Kondisi Pemerintahan

1. Pembagian Wilayah Desa

Luas wilayah Desa Dongkala dengan luas wilayah  496 ha. Desa Dongkala terdiri dari empat dusun yaitu: Dusun Bantea, Dusun Dongkala, Dusun Ampera dan Dusun Bukit Remaja. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Dongkala terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum serta Perencanaan, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan dan 4 Kepala Dusun. Desa DONGKALA terdiri dari 4 Rukun Warga (RW) dan 8 Rukun Tangga (RT).

2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Daftar Nama Kepala Desa dan Perangkat Desa Dongkala

NO.NAMAJABATAN
1LA HASANIKEPALA DESA
2MUNA AMALIASEKRETARIS DESA
3SUFIATI USMANKAUR TU DAN UMUM SERTA PERENCANAAN
4YUSUF DJIWA,AmdKAUR KEUANGAN
5FARAH FADILAH.S.A.PKASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
6TEDY NUGRAHA, STKASI PEMERINTAHAN
7GANIRUDIN, S.AkKEPALA DUSUN BANTEA
8DEWI MUSLIMINKEPALA DUSUN BUKIT REMAJA
9MULYADIKEPALA DUSUN AMPERA
10AHMAD HASAN MAJIDI, S.SosKEPALA DUSUN DONGKALA

Daftar Nama BPD Desa Dongkala

NO.NAMAJABATAN
1LA ANTIKETUA
2RAHMAN USMANWAKIL KETUA
3NURWATI,A.MaSEKRETARIS
4NURWATI, A.MaANGGOTA
5HADIJAANGGOTA
6AMNAWATIANGGOTA
7DIAN INDRA PRASTIANIANGGOTA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top